Sabtu, 26 Maret 2011

Cinta Kepada Maha Pemberi Cinta Untuk Sang Kekasih Tercinta

Apa yang ada dibenak Anda saat mendengar kata cinta? Yup, sudah tidak asing lagi bagi kaum remaja ataupun orang tua. Cinta disini dalam artian cinta dengan lawan jenis, bukan cinta - cinta aneh yang malah jadi trend zaman sekarang. Apapaun alasannya baik homo ataupun lesbi diharamkan, saya sedih saat melihat berita pasangan lesbi dinikahkan secara islam di Belanda. Mereka cuma mancari pembenaran bukan kebenaran, dan satu hal lagi mereka berani mengatasnamakan islam dan cinta. Oh menn, dunia emang sudah membusuk ditambah dengan hal - hal seperti itu :(

Oke kembali ke topik, sebenarnya saat kita mencintai seseorang sebaiknya ingat juga dengan yang memberi rasa cinta tersebut, Allah SWT. Tanpa kita mengingat Dia, cinta kita serasa hampa apalagi jika hubungan kita hancur maka kita pun juga turut hancur. Berbeda dengan orang yang menaruh rasa cinta untuk kekasihnya didalam lingkaran cinta Allah, pasti mereka lebih tegar dan tidak mudah putus asa :D

Cintailah dirinya karena Allah telah mengamanatkan rasa cinta dirimu untuknya, selama rasa cinta itu masih ada kenapa ga konsisten dan terus memperjuangkan cinta itu. Toh klo memang bukan jodoh pasti rasa cinta itu akan diambil lagi oleh Sang Pemilik Hati.

Jangan mudah termakan trend percintaan bro, soale banyak setan - setan berkeliaran dalam suatu hubungan. Zaman sekarang perkumpulan orang - orang baik pun sering dimasukin setan gendeng dan orang yang terkena rayuan setan tu pun jadi sableng deh, haha :D

Take it in ur mind...

baca selengkapnya...

Kamis, 24 Maret 2011

Antara NVidia dan ATI

Mau sedikit curhat ataupun cuma sekedar sharing tentang pengalaman saya menggunakan jasa layanan video card komputer (behh bahasanya bertele tele, haha). Ya intinya saya mau mengulas performa, ketahanan, serta kecocokan dengan prosesor dari produk kedua merk terbesar VGA saat ini.

Bermula ketika saya membeli sebuah VGA ATI Radeon 9250 128 MB 128 bit. VGA ini memiliki performa yang sangat baik meskipun prosesor yang saya gunakan saat itu hanya Intel Celeron 1.7GHz dengan RAM 1 GB tapi sangat mulus buat gaming. Dengan kombinasi tersebut saya mampu memainkan PES 2009 tanpa patahan sedikitpun mungkin karena VGA ATI memang didesain mampu berlari hampir melewati batasnya (saya juga ga tau batasnya apa ya, hee). Namun hal tersebut harus dibayar dengan kerusakan pada chip VGA karena terlalu panas saat bermain game.

Lain halnya dengan NVidia GeForce 5500fx 256 MB 128 bit yang saya beli buat menggantikan posisi dari ATI yang rusak. Setelah saya coba dengan dengan kombinasi komputer dan game yang sama (PES 2009) ternyata tidak semulus ketika saya menggunakan ATI. Padahal seharusnya dengan spesifikasi tersebut bisa lebih mulus dalam bermain game. Namun kelebihannya adalah chip dari NVidia memiliki ketahanan yang lebih baik ketimbang ATI meskipun dalam hal performa ATI masih lebih unggul dibanding NVidia.

Untuk masalah kecocokan dengan pasangan prosesor, baik ATI maupun NVidia masih dinyatakan serasi jika disandingkan dengan Intel. Ada yang mengatakan NVidia pasangannya Intel sedangkan ATI pasangannya AMD, namun menurut saya itu hanya penyatuan branding saja sehingga tidak menutup kemungkinan jika mereka bertukar pasangan bisa jadi lebih cocok :D

Hanya itu saja yang bisa di share. Klo ada salah - salah pernyataan mohon dimaafkan karena ini cuma sebatas pengalaman saja bukan berdasarkan teori dan uji coba laboratorium, hehe. Apapun pilihan Anda dalam hal memilih VGA, yang terpenting adalah sesuaikan dengan kebutuhan :D

baca selengkapnya...

Senin, 14 Maret 2011

Hukum Pidana Dalam Islam

Didalam Islam, tindak pidana dibagi beberapa bagian :

1. Berat ringannya hukuman

- Hukum ketetapan Allah (Hudud).

Orang yang melakukannya akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan Allah tanpa ada penambahan ataupun pengurangan hukuman (zina, mencuri, murtad, dan lain - lain).

- Hukum ganti rugi (Qishash dan Diat)

Berkenaan dengan kejahatan terhadap orang lain (pembunuhan dan penganiayaan). Hukuman dilihat/ditentukan dari pihak korban, namun tidak memiliki batasan minimal ataupun maksimal dalam hukuman.

- Hukum pidana takzir (Pendisiplinan)

Hukuman diserahkan pada kebijakan hakim yang berdasarkan pada prinsip hukum Islam. Hukuman tidak mempunyai batasan tertentu (riba, berkhianat, memaki orang lain).


2. Niat pelaku

- Disengaja

Pelaku sengaja melakukan kejahatan meskipun dia mengetahui bahwa perbuatannya dilarang.

- Tidak disengaja

Pelaku melakukan kejahatan yang terjadi akibat kelalaiannya. Hukuman pada kejahatan disengaja lebih berat dibanding dengan kejahatan tidak disengaja.


3. Cara melakukannya

- Positif dan negatif

Pelaku pidana positif benar - benar melakukan kejahatan (mencuri, zina) lain halnya dengan pelaku pidana negatif yang tidak melakukan kejahatan secara nyata (tidak mau memberi kesaksian, tidak mau membayar zakat)


- Tunggal dan berangkai

Tindak pidana tunggal dilakukan hanya satu perbuatan saja (mencuri, mabuk) baik seketika maupun secara terus menerus. Sedangkan tindak pidana berangkai dilakukan berulang - ulang, dalam kasus seperti ini banyak terjadi pada pidana takzir (disebutkan di atas).

- Seketika dan waktu lama (temporal dan non temporal)

Para fukaha (ahli fiqih islam) tindak pernah membahas tentang tindak pidana ini karena merekaa hanya terfokus pada pidana hudud, qishash, dan diat.

Ketiga jenis pidana ini sudah tetap dan tidak akan berubah. Begitu juga dengan hukumannya. Hudud, qishash, dan diat adalah tindak pidana temporal, sedangkan untuk pidana takzir di kalangan fukaha ada yang menganggapnya sebagai pidana temporal dan ada juga yang non temporal. Namun lembaga legislatif telah diberi kewenangan dalam memutuskan perkara tersebut.


4. Karakter khususnya

- Mengganggu publik

Tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan demi menjaga kepentingan masyarakat umum. Para fukaha berpendapat bahwa hukuman untuk pidana ini menjadi hak Allah sehingga tidak ada pengampunan, pengurangan, ataupun penundaan hukuman.

- Mengganggu individu

Tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan demi kepentingan individu yang menjadi korban. Meskipun demikian, sesuatu yang menyangkut kepentingan individu pasti akan menyentuh kepentingan masyarakat juga (kasus pencurian).

- Pidana politik dan pidana biasa

Tidak ada perbedaan antara kedua tindak pidana ini secara karakteristik. Hanya saja berbeda pada motof si pelaku. Bila dilakukan dengan niat mewujudkan tujuan - tujuan politis berarti termasuk tindak pidana politik sedangkan bila dilakukan tanpa ada niat dan tujuan politik (kasus suap, kasus korupsi).

Wallahu a'alamu bisshawaab
Sumber : Harian Republika : 6 Maret 2011

baca selengkapnya...