Senin, 14 Maret 2011

Hukum Pidana Dalam Islam

Didalam Islam, tindak pidana dibagi beberapa bagian :

1. Berat ringannya hukuman

- Hukum ketetapan Allah (Hudud).

Orang yang melakukannya akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan Allah tanpa ada penambahan ataupun pengurangan hukuman (zina, mencuri, murtad, dan lain - lain).

- Hukum ganti rugi (Qishash dan Diat)

Berkenaan dengan kejahatan terhadap orang lain (pembunuhan dan penganiayaan). Hukuman dilihat/ditentukan dari pihak korban, namun tidak memiliki batasan minimal ataupun maksimal dalam hukuman.

- Hukum pidana takzir (Pendisiplinan)

Hukuman diserahkan pada kebijakan hakim yang berdasarkan pada prinsip hukum Islam. Hukuman tidak mempunyai batasan tertentu (riba, berkhianat, memaki orang lain).


2. Niat pelaku

- Disengaja

Pelaku sengaja melakukan kejahatan meskipun dia mengetahui bahwa perbuatannya dilarang.

- Tidak disengaja

Pelaku melakukan kejahatan yang terjadi akibat kelalaiannya. Hukuman pada kejahatan disengaja lebih berat dibanding dengan kejahatan tidak disengaja.


3. Cara melakukannya

- Positif dan negatif

Pelaku pidana positif benar - benar melakukan kejahatan (mencuri, zina) lain halnya dengan pelaku pidana negatif yang tidak melakukan kejahatan secara nyata (tidak mau memberi kesaksian, tidak mau membayar zakat)


- Tunggal dan berangkai

Tindak pidana tunggal dilakukan hanya satu perbuatan saja (mencuri, mabuk) baik seketika maupun secara terus menerus. Sedangkan tindak pidana berangkai dilakukan berulang - ulang, dalam kasus seperti ini banyak terjadi pada pidana takzir (disebutkan di atas).

- Seketika dan waktu lama (temporal dan non temporal)

Para fukaha (ahli fiqih islam) tindak pernah membahas tentang tindak pidana ini karena merekaa hanya terfokus pada pidana hudud, qishash, dan diat.

Ketiga jenis pidana ini sudah tetap dan tidak akan berubah. Begitu juga dengan hukumannya. Hudud, qishash, dan diat adalah tindak pidana temporal, sedangkan untuk pidana takzir di kalangan fukaha ada yang menganggapnya sebagai pidana temporal dan ada juga yang non temporal. Namun lembaga legislatif telah diberi kewenangan dalam memutuskan perkara tersebut.


4. Karakter khususnya

- Mengganggu publik

Tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan demi menjaga kepentingan masyarakat umum. Para fukaha berpendapat bahwa hukuman untuk pidana ini menjadi hak Allah sehingga tidak ada pengampunan, pengurangan, ataupun penundaan hukuman.

- Mengganggu individu

Tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan demi kepentingan individu yang menjadi korban. Meskipun demikian, sesuatu yang menyangkut kepentingan individu pasti akan menyentuh kepentingan masyarakat juga (kasus pencurian).

- Pidana politik dan pidana biasa

Tidak ada perbedaan antara kedua tindak pidana ini secara karakteristik. Hanya saja berbeda pada motof si pelaku. Bila dilakukan dengan niat mewujudkan tujuan - tujuan politis berarti termasuk tindak pidana politik sedangkan bila dilakukan tanpa ada niat dan tujuan politik (kasus suap, kasus korupsi).

Wallahu a'alamu bisshawaab
Sumber : Harian Republika : 6 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar