Didalam Islam, tindak pidana dibagi beberapa bagian :
1. Berat ringannya hukuman
- Hukum ketetapan Allah (Hudud).
Orang yang melakukannya akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan Allah tanpa ada penambahan ataupun pengurangan hukuman (zina, mencuri, murtad, dan lain - lain).
- Hukum ganti rugi (Qishash dan Diat)
Berkenaan dengan kejahatan terhadap orang lain (pembunuhan dan penganiayaan). Hukuman dilihat/ditentukan dari pihak korban, namun tidak memiliki batasan minimal ataupun maksimal dalam hukuman.
- Hukum pidana takzir (Pendisiplinan)
Hukuman diserahkan pada kebijakan hakim yang berdasarkan pada prinsip hukum Islam. Hukuman tidak mempunyai batasan tertentu (riba, berkhianat, memaki orang lain).
2. Niat pelaku
- Disengaja
Pelaku sengaja melakukan kejahatan meskipun dia mengetahui bahwa perbuatannya dilarang.
- Tidak disengaja
Pelaku melakukan kejahatan yang terjadi akibat kelalaiannya. Hukuman pada kejahatan disengaja lebih berat dibanding dengan kejahatan tidak disengaja.
3. Cara melakukannya
- Positif dan negatif
Pelaku pidana positif benar - benar melakukan kejahatan (mencuri, zina) lain halnya dengan pelaku pidana negatif yang tidak melakukan kejahatan secara nyata (tidak mau memberi kesaksian, tidak mau membayar zakat)
- Tunggal dan berangkai
Tindak pidana tunggal dilakukan hanya satu perbuatan saja (mencuri, mabuk) baik seketika maupun secara terus menerus. Sedangkan tindak pidana berangkai dilakukan berulang - ulang, dalam kasus seperti ini banyak terjadi pada pidana takzir (disebutkan di atas).
- Seketika dan waktu lama (temporal dan non temporal)
Para fukaha (ahli fiqih islam) tindak pernah membahas tentang tindak pidana ini karena merekaa hanya terfokus pada pidana hudud, qishash, dan diat.
Ketiga jenis pidana ini sudah tetap dan tidak akan berubah. Begitu juga dengan hukumannya. Hudud, qishash, dan diat adalah tindak pidana temporal, sedangkan untuk pidana takzir di kalangan fukaha ada yang menganggapnya sebagai pidana temporal dan ada juga yang non temporal. Namun lembaga legislatif telah diberi kewenangan dalam memutuskan perkara tersebut.
4. Karakter khususnya
- Mengganggu publik
Tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan demi menjaga kepentingan masyarakat umum. Para fukaha berpendapat bahwa hukuman untuk pidana ini menjadi hak Allah sehingga tidak ada pengampunan, pengurangan, ataupun penundaan hukuman.
- Mengganggu individu
Tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan demi kepentingan individu yang menjadi korban. Meskipun demikian, sesuatu yang menyangkut kepentingan individu pasti akan menyentuh kepentingan masyarakat juga (kasus pencurian).
- Pidana politik dan pidana biasa
Tidak ada perbedaan antara kedua tindak pidana ini secara karakteristik. Hanya saja berbeda pada motof si pelaku. Bila dilakukan dengan niat mewujudkan tujuan - tujuan politis berarti termasuk tindak pidana politik sedangkan bila dilakukan tanpa ada niat dan tujuan politik (kasus suap, kasus korupsi).
Wallahu a'alamu bisshawaab
Sumber : Harian Republika : 6 Maret 2011
Blog ini Insya Allah berisikan ilmu - ilmu Allah SWT yang nantinya dapat berguna untuk masyarakat "Hopefully this blog contains knowledge of Allah SWT which will be useful to society"
Senin, 14 Maret 2011
Hukum Pidana Dalam Islam
Rabu, 17 November 2010
Keutamaan Berqurban
Dari Ali radhiyallahu 'anhu, bahwa dia berkata : "Barang siapa keluar dari rumahnya untuk membeli qurban, maka baginya tiap tiap langkah mendapat sepuluh kebaikan dan dihapuskan dari padanya sepuluh kejahatan serta diangkat baginya sepuluh derajat; dan apabila dia berbicara dalam pelaksanaan pembeliannya, maka kata katanya adalah tasbih; dan apabila dia membayar harganya, maka baginya tiap tiap satu dirham mendapat tujuh ratus kebaikan.
Kalau dia meletakkan qurban itu di atas tanah untuk menyembelihnya, maka semua makhluk di tempat qurban itu sampai bumi yang ketujuh akan memintakan ampunan untuknya; apabila darahnya dialirkan/disembelih maka Allah menciptakan tiap tiap tetesan darahnya itu sebanyak sepuluh Malaikat yang sama memohonkan ampunan untuknya sampai hari Qiyamat; apabila dagingnya dibagikan, maka baginya tiap tiap potongan seperti memederkakan seorang budak dari puteranya Nabi Ismail 'alaihish shalaatu wassalam". (Jawaahir Zaadahu)
baca selengkapnya...
Minggu, 07 November 2010
Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi 'alaihish shalaatu wassalam bahwa sesungguhnya Beliau bersabda :
- "Hari dimana Allah mengampuni Nabi Adam 'alaihis salam adalah hari pertama bulan Dzulhijjah. Barang siapa ang berpuasa pada hari itu, maka Allah mengampuni segala dosanya.
- Pada hari kedua Allah telah mengabulkan do'a Nabi Yunus 'alaihis salam dan mengeluarkannya dari perut ikan. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka seperti orang yang beribadah kepada Allah selama satu tahun serta tidak mendurhakai Allah dalam ibadahnya meskipun sekejap mata.
- Pada hari ketiga, Allah telah mengabulkan do'a Nabi Zakariya 'alaihis salam. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka Allah mengabulkan do'anya.
- Pada hari keempat, Nabi Isa 'alaihis salam dilahirkan. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka Allah menghilangkan kesusahannya dan kefakirannya, dan dia besok pada hari Qiyamat bersama dengan orang-orang yang baik serta mulia.
- Pada hari kelima, Nabi Musa 'alaihis salam dilahirkan. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka dia bebas terhindar dari kemunafikan dan siksa kubur.
- Pada hari keenam, Allah telah membuka kebaikan untuk Nabi-Nya. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka Allah memperhatikannya dengan kasih sayang dan dia tidak disiksa sesudah itu.
- Pada hari ketujuh, semua pintu neraka Jahannam ditutup dan tidak dibuka sehingga berlalu hingga hari kesepuluh. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka Allah menghindarkan daripadanya tiga puluh pintu kesukaran dan membukakan baginya tiga puluh pintu kemudahan.
- Pada hari kedelapan, dinamakan hari Tarwiyah. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka diberi pahala yang hanya diketahui oleh Allah sendiri.
- Pada hari kesembilan, dinamakan hari Arafah. Barang siapa yang berpuasa pada hari itu, maka sebagai tebusan dosanyapada tahun yang telah lewat dan yang akan datang. Dan pada hari itu juga telah diturunkan ayat : "Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu akan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmat-Ku kepadamu" (Q.S. Al Maidah : 3)
- Pada hari kesepuluh, hari raya Adhhaa. Barang siapa berkurban dengan suatu kurban, maka mulai tetesan darah yang jatuh di tanah, Allah mengampuni semua dosanya dan dosa dosa keluarganya dan berang siapa memberi makan orang mu'min atau bersedekah denga suatu pemberian, maka Allah membangkitkan pada hari Qiyamat dengan selamat dan timbangannya pun menjadi lebih berat dari pada gunung Uhud". (Majaalis)
baca selengkapnya...
Langganan:
Postingan (Atom)